jump to navigation

Arahan pengelolaan SDA November 4, 2009

Posted by dhamayanti in Uncategorized.
trackback

Arahan pengelolaan sumberdaya air, meliputi:
a. Pembangunan prasarana sumber daya air.
b. Semua sumber air baku dari dam, embung, waduk, telaga, bendungan serta sungai-sungai klasifikasi I – IV yang airnya dapat dimanfaatkan secara langsung dan dikembangkan untuk berbagai kepentingan.
c. Zona pemanfaatan DAS dilakukan dengan membagi tipologi DAS berdasarkan tipologinya.
d. Penetapan zona pengelolaan sumber daya air sesuai dengan keberadaan wilayah sungai tersebut pada zona kawasan lindung tidak diijinkan pemanfaatan sumber daya air untuk fungsi budidaya, termasuk juga untuk penambangan.
e. Prasarana sumberdaya air yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan lintas wilayah administratif kabupaten/kota, dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi.
f. Prasarana pengairan direncanakan sesuai dengan kebutuhan peningkatan sawah irigasi teknis dan non teknis baik untuk irigasi air permukaan maupun air tanah.

Komentar»

No comments yet — be the first.